PA Situbondo Ikuti Sosialisasi Juknis Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan
Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Aggung RI menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan secara daring melalui zoom meeting. Acara ini diselenggarakan pada Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB sesuai dengan surat undangan nomor 239/BUA.4/PL.1.2.5/VII/2023. Pengelola Barang Milik Negara (PBMN) Pengadilan Agama Situbondo, Manja Yunita Mangkey, Amd. mengikuti kegiatan ini di ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Setelah itu, acara dibuka dengan sambutan sekaligus penyampaian sedikit materi oleh Bapak Arif Setiadi, dari Biro Perlengkapan, Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 238/BUA/4/PL.1.2./VII/2023 perihal Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kpdefikasi Persediaan Pada Laporan Keuangan MA.
Setelah itu, materi dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ibu Susi, selaku Pengelola BMN di Mahkamah Agung RI. Diawal, beliau menyampaikan bahwa adanya temuan pemeriksaan penatausahaan persediaan dengan penginputan jenis barang persediaan yang tidak sesuai kodefikasi persediaan pada pemeriksaan dari BPK tahun 2022. Oleh karena itu, beliau juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut perbaikan kodefikasi persediaan sebagai tindaklanjut rekomendasi LHP BPK tahun 2022.
Hal ini juga disampaikan untuk menghindari temuan BPK yang berulang pada periode pelaporan berikutnya. Selain menyampaikan petunjuk teknis, narasumber juga menjelaskan mengenai teknis perbaikan pada Aplikasi SAKTI. Diharapkan, seluruh satuan kerja yang masih terdapat perbedaan di kodefikasi agar dapat diperbaiki secepatnya.