PA Situbondo Mengikuti Pembinaan Teknis oleh Pimpinan MA RI secara Virtual
Senin, 28 Agustus 2023, pukul 18.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Situbondo, Ketua Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. didampingi Wakil Ketua Bapak Rusdiansyah, S.Ag., Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo menghadiri pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung secara virtual. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu mulai tanggal 28 - 29 Agustus 2023. Adapun agenda pada hari pertama adalah pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Acara di mulai dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta penyampaian laporan kegiatan oleh Ketua PT Banjarmasin. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembinaan dan pengarahan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Bapak. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan hampir semua target yang ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah kita lampaui.
Mulai dari pengikisan tunggakan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah bisa diturunkan hingga angka di bawah 300 perkara dibandingkan sepuluh tahun ke belakang yang masih di atas 10.000 perkara. Selain itu, Sistem Kamar di Mahkamah Agung sudah berjalan secara optimal, serta peradilan elektronik juga sudah mulai dijalankan, meskipun masih harus ada penyempurnaan di sana sini, namun sesungguhnya hal ini telah berjalan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. “Jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan,”ujar beliau. Pepatah tersebut mengandung makna, jika kita tidak mampu menjadi sebab untuk timbulnya kebaikan, janganlah menjadi sebab bagi munculnya keburukan.
Lembaga praperadilan, selain menjadi sarana untuk memperjuangkan hak asasi tersangka terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum juga bisa dijadikan alat oleh pihak tersangka untuk menghindar dari proses penegakkan hukum pidana sehingga para hakim harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menangani setiap perkara praperadilan, sebab undang-undang hanya memberikan waktu yang sangat singkat, yaitu 7 hari untuk melakukan proses pemeriksaan. Jika terpaksa harus diundur persidangannya, tetap harus dalam waktu yang singkat jangan diundur sampai berminggu-minggu. Khusus bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat, Ketua Mahkamah Agung RI meminta kepada para pimpinan pengadilan untuk terus melakukan sosialisasi kepada pihak Penyidik dan Penuntut Umum agar bisa melimpahkan perkaranya secara elektronik melalui aplikasi e-BERPADU supaya tidak menjadi hambatan pada saat aplikasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sudah bisa digunakan.