PA Situbondo Lakukan Sidang Keliling di Kecamatan Besuki
Dalam upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara di bidang hukum agama, Pengadilan Agama Situbondo telah melaksanakan Sidang Keliling Pengadilan Agama. Program ini memungkinkan sidang pengadilan agama dilakukan di luar gedung Pengadilan Agama, yaitu di Kantor Kecamatan Besuki pada Jumat, 25 Agustus 2023. Sidang Keliling Pengadilan Agama adalah upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang jauh terjangkau oleh pengadilan agama.
Dalam program ini, hakim agama dan staf pengadilan agama melakukan kegiatan di Kecamatan Besuki untuk menyelenggarakan sidang perkara agama seperti perceraian, waris, harta bersama, dan masalah agama lainnya. Tidak hanya itu, masyarakat pencari keadilan juga bisa mengambil produk pengadilan di tempat sidang keliling berlangsung. Pihak dari Kecamatan Besuki mengungkapkan Sidang Keliling Pengadilan Agama ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan peradilan agama tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke pengadilan agama terdekat.
Hal ini juga dapat mengurangi beban administratif dan biaya transportasi yang biasanya terkait dengan menghadiri sidang pengadilan. Program ini juga merupakan bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama dan Kantor Kecamatan setempat. Dengan melibatkan Kecamatan, program ini dapat lebih dekat dengan masyarakat karena umumnya berada di lokasi yang lebih mudah dijangkau.
Ketua Majelis Sidang Keliling Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan “Sidang Keliling Pengadilan Agama adalah terobosan dalam memberikan pelayanan hukum agama kepada masyarakat. Kami berharap program ini dapat mengurangi kesulitan akses dan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara agama di seluruh Indonesia.” Masyarakat di daerah yang akan menerima kunjungan Sidang Keliling Pengadilan Agama diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Informasi terkait jadwal sidang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat diperoleh dari Kantor Kecamatan setempat. Dengan adanya program ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan mereka.