Pelaksanaan Eksekusi Damai di Pengadilan Agama Situbondo
Bertempat di Pengadilan Agama Situbondo, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. berhasil melakukan eksekusi damai pada Rabu, 23 Agustus 2023. Kegiatan ini sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo dengan Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PA.Sit Jo 4/Pdt.G.S/2022/PA.Sit dalam perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Adapun pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan kesepakatan damai para pihak dihadapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo.
Dalam eksekusi tersebut, hadir Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I, dan Termohon Eksekusi II. Serta turut disaksikan oleh 2 orang saksi yang bernama Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. dan Ibu Yunizar Holifatuz Zahra, S.E. Kedua saksi tersebut merupakan pegawai pada Pengadilan Agama Situbondo. Perdamaian itu ditandai dengan penandatangan berita acara perdamaian dan disaksikan oleh dua orang saksi. Setelah berita acara perdamaian selesai ditandatangani dan dilanjutkan penyerahan yang menjadi hak Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi kali ini berjalan lancar. Antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi terselesaikan dengan baik setelah eksekusi damai dilaksanakan. Dan para pihak juga telah menyerahkan masing-masing hak antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi damai tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H.
Eksekusi damai merupakan hal yang baik, karena merupakan salah satu indikator bahwa Pengadilan Agama Situbondo berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat dengan aman dan damai. Pengadilan Agama Situbondo juga telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat, dan membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Semoga Pengadilan Agama Situondo dapat selalu menemukan dan menawarkan solusi terbaik bagi para pencari keadilan.