PA Situbondo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Bletok
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas perkara Nomor 588/Pdt.G/2023/PA.Sit pada Selasa, 22 Agustus 2023. Descente dilaksananakan di Kp. Pesisir RT 002 RW 001 Desa Bletok Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Rusdiansyah, S.Ag., selaku Ketua Majelis, beserta dua Hakim, Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., dan Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. selaku anggota Majelis, dan Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Pengadilan Agama Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Balai Desa Bletok Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo dalam perkara gugatan cerai. Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, di ruang Balai Desa Blektok, yang dihadiri oleh Penggugat I, Kuasa Hukum para Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II. Di kantor Desa Bletok, Majelis Hakim bertemu dengan Kepala Desa Bletok dan menyampaikan maksud kedatangan, yaitu melakukan pemeriksaan setempat terhadap gugatan kewarisan.
Dalam agenda tersebut, terdapat beberapa objek sengketa yang diperiksa dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut. Objek tidak bergerak yang diperiksa yakni sebanyak empat bidang tanah yang berlokasi di Kp. Pesisir RT 002 RW 001 Desa Bletok Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Berdasarkan pemeriksaan setempat terhadap obyek tersebut, para pihak berperkara telah mengakui dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.
Tujuan dilaksanakannya Descente adalah supaya Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim. Pentingnya dilaksanakan Descente adalah memastikan kebenaran data serta kuantitas dan kualitas objek sengketa.