Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 448

PA Situbondo Melaksanakan Penetapan Eksekusi di Kelurahan Dawuhan

Pengadilan Agama Situbondo melakukan penetapan eksekusi di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo pada 9 Agustus 2023. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo yaitu Bapak Saiful Imam, S.H., selaku Jurusita, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. selaku saksi 1, dan Bapak Drs. Sutipno, selaku saksi 2. Penetapan eksekusi tersebut dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 908/Pdt.G/2022/PA.Sit dalam perkara Harta Bersama.

WhatsApp Image 2023 08 09 at 09.29.19

Tim datang ke kantor kelurahan dan bertemu dengan Bapak Lurah Dawuhan dan menyampaikan maksud kedatangan yaitu melakukan penetapan eksekusi. Setelah itu, tim menuju ke lokasi obyek sengketa untuk melakukan pengecekan dan penetapan eksekusi. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Bapak Lurah Dawuhan, Polres Situbondo, Polsek Kota Situbondo, Babinsa, serta pemohon eksekusi.

WhatsApp Image 2023 08 09 at 09.49.31

Adapun obyek yang menjadi sengketa yaitu berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen serta kendaraan bermotor roda dua. Pengadilan Agama Situbondo menetapkan bagian masng-masing penggugat dan tergugat adalah setengah bagian dari harta tersebut. Pengadilan Agama Situbondo menimbang bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara riil, oleh karena itu akan dilaksanakan dengan cara lelang.

Adapun obyek sengketa tersebut belum diletakkan sita, maka perlu diletakkan sita eksekusi. Sehingga, Ketua Pengadilan Agama Situbondo memerintahkan tim untuk melakukan sita eksekusi terhadap dua obyek sengketa tersebut. Penetapan eksekusi ini dilakukan agar obyek sengketa yang dimaksud tidak diperjual belikan terlebih dahulu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi