PA Situbondo Melaksanakan Penetapan Eksekusi di Kelurahan Dawuhan
Pengadilan Agama Situbondo melakukan penetapan eksekusi di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo pada 9 Agustus 2023. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo yaitu Bapak Saiful Imam, S.H., selaku Jurusita, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. selaku saksi 1, dan Bapak Drs. Sutipno, selaku saksi 2. Penetapan eksekusi tersebut dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 908/Pdt.G/2022/PA.Sit dalam perkara Harta Bersama.
Tim datang ke kantor kelurahan dan bertemu dengan Bapak Lurah Dawuhan dan menyampaikan maksud kedatangan yaitu melakukan penetapan eksekusi. Setelah itu, tim menuju ke lokasi obyek sengketa untuk melakukan pengecekan dan penetapan eksekusi. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Bapak Lurah Dawuhan, Polres Situbondo, Polsek Kota Situbondo, Babinsa, serta pemohon eksekusi.
Adapun obyek yang menjadi sengketa yaitu berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen serta kendaraan bermotor roda dua. Pengadilan Agama Situbondo menetapkan bagian masng-masing penggugat dan tergugat adalah setengah bagian dari harta tersebut. Pengadilan Agama Situbondo menimbang bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara riil, oleh karena itu akan dilaksanakan dengan cara lelang.
Adapun obyek sengketa tersebut belum diletakkan sita, maka perlu diletakkan sita eksekusi. Sehingga, Ketua Pengadilan Agama Situbondo memerintahkan tim untuk melakukan sita eksekusi terhadap dua obyek sengketa tersebut. Penetapan eksekusi ini dilakukan agar obyek sengketa yang dimaksud tidak diperjual belikan terlebih dahulu.