Majelis Hakim PA Situbondo Turun Lapangan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Selasa, 8 Agustus 2023 Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara kewarisan yang terdaftar di Pengadilan Agama Situbondo dengan nomor perkara 1215/Pdt.G/2022/PA.SIT. Sidang pelaksanaan descente di lakukan di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Majelis yang turun langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Ketua Majelis Bapak Drs. Maftukin, M.H. didampingi anggota Majelis Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., Panitera Pengganti Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H.
Tim dari Pengadilan Agama Situbondo tiba di lokasi dan bertemu dengan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Kayuputih. Tim langsung menyampaikan maksud kedatangan, yaitu melakukan pemeriksaan setempat. Setelah menyampaikan maksud kedatangan, Tim langsung menuju ke lokasi obyek sengketa bersama dengan perangkat desa. Turut hadir juga kuasa para pelawan dan kuasa terlawan.
Sesampainya di lokasi obyek sengketa, Majelis melihat langsung objek, mengukur dan mencatat ukuran objek sengketa dan selanjutnya sidang di tutup langsung di lokasi oleh Ketua Majelis. Adapun total obyek sengketa tersebut yaitu sebanyak 5 obyek. Obyek sengketa berupa sawah dan pekarangan. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar hingga selesai.