PA Situbondo Ikuti Sosialisasi Implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. beserta Wakil, Panitera, serta Tenaga Teknis lainnya mengikuti undangan Sosialisasi Implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara daring melalui zoom meeting pada 8 Agustus 2023. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan.
Dalam kegiatan ini, turut hadir seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, para Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama se- Jawa Timur. “Salah satu kebijakan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan penerimaan perkara secara elektronik/ e-Court yang dimana Pengadilan Agama harus mendukung dan ikut serta berperan aktif didalam kebijakan Mahkamah Agung tersebut. Dan sosialisasi hari ini menjadi tonggak penting dalam menghadapi era digitalisasi di dunia hukum dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, kita bergerak menuju peradilan yang lebih modern, efisien dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum,” ujar Ketua PTA Surabaya dalam sambutannya.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembinaan dari Wakil Ketua PTA Surabaya. Dalam sambutannya beliau menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh pengadilan agama bahwa perkara yag terdaftar secara e-court harus diputus sesuai dengan PERMA 7 tahun 2022 secara e-Court. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi implementasi PERMA No. 7 Tahun 2022 oleh fasilitator dari Mahkamah Agung RI. Beberapa hal penting yang disampaikan yaitu: perubahan dalam tata cara pengajuan permohonan perkara, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, proses mediasi serta upaya peningkatan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pengadilan.
Setelah selesai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pernyataan dan berdiskusi dengan fasilitator dari Mahkamah Agung RI. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan agama se Jawa Timur dapat mengimplementasi kan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 di satuan kerja masing-masing. Sehingga, dapat tercipta pelayanan peradilan agama yang mudah dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.