Andil dalam Wujudkan Peradilan Inklusif, PA Situbondo Ikuti Diskusi Tematik “Penyandang Disabilitas dan Keadilan Hukum”
Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia bekerja sama dengan AIPJ2 (Australia-Indonesia Partnership for Justice 2) menyelenggarakan diskusi tematik tentang “Penyandang Disabilitas dan Keadilan Hukum” pada Selasa, 1 Agustus 2023. Diskusi tematik ini merupakan bagian dari Temu Inklusi Nasional #5 yang dilaksanakan di Situbondo Jawa Timur. Adapun acara tersebut bertempat di Pondok Pesantren Sukorejo, Situbondo.
Sebagai salah satu lembaga peradilan yang turut andil dalam mewujudkan peradilan yang iklusif, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan tersebut. Diwakili oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., Pengadilan Agama Situbondo hadir dalam acara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Diskusi ini menguraikan pengalaman pendampingan dan penanganan kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum serta praktik baik dalam pewujudan peradilan inklusif di Indonesia. Dalam diskusi ini juga digali masukan dari peserta terkait komponen dan prasyarat peradilan inklusif di Indonesia.
Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disusul dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, merupakan momentum untuk merealisasikan kesetaraan difabel (penyandang disabilitas) di hadapan hukum yang di antaranya dengan diberikannya aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Hal ini sangat penting karena Komunitas Difabel sangat rentan menjadi korban kekerasan, sementara selama ini prosedur hukumnya belum sepenuhnya menjamin pelaksanaan peradilan yang fair dan aksesibel bagi difabel. Penanganan dan pendampingan kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum tidaklah sederhana karena dalam prosesnya menghadapi berbagai tantangan dan persoalan.
Tujuan diadakannya diskusi ini yaitu akan dihasilkan peta kerentanan penyandang disabilitas korban kekerasan dan ketidakadilan dan strategi penegakan hukum untuk kasus kasus penyandang disabilitas berhadapan hukum. Yang nantinya akan dihadilkan output rumusan rekomendasi tentang implementasi peradilan inklusif serta kesepakatan implementasi peradilan inklusif. Hasil akhir dari diskusi akan dinarasikan menjadi indikator peradilan inklusif dan direkomendasi menjadi panduan peradilan inklusif di Indonesia.