PA Situbondo Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Sumberkolak
Selasa, 1 Agustus 2023 Pengadilan Agama Situbondo mengadakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Hal ini dilakukan agar hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan sebagaimana surat jawaban Termohon Nomor 709/Pdt.G/2023/PA.Sit. tanggal 27 Juni 2023 dalam perkara cerai talak. Setelah melakukan berbagai persiapan, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Bapak Abdul Rosyid, M.H., selaku Ketua Majelis, Bapak Drs. Maftukin, M.H., dan Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. selaku Anggota Majelis, dibantu Bapak M. Arifin Jatmiko, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Pemohon, serta Kuasa Hukum Termohon.
Di Kantor Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Majelis Hakim bertemu dengan Kepala Desa yang bernama Supandi, S.Pd., Kaur Umum yang bernama Hasan Nurhatim, serta Kepala Dusun Pareyan Utara bernama Ninghar. Kemudian Ketua Majelis menjelaskan maksud kedatangannya bahwa akan mengadakan pemeriksaan setempat. Adapun Obyek sengketa tersebut berupa 1 (satu) buah rumah di Desa Sumberkolak, sewa tanah lapak yang terletak di Kp Pareyaan, 1 (satu) buah rumah yang digunakan sebagai kediaman bersama Pemohon dan Termohon dengan hak pakai dari PT KAI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario. Selanjutnya menuju ke lokasi obyek sengketa dimaksud, untuk itu Majelis Hakim mohon agar didampingi oleh perangkat desa.
Kemudian, Majelis Hakim bersama dengan para pihak berperkara dan perangkat desa menuju obyek sengketa. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan obyek sengketa tersebut dengan disaksikan Kepala Dusun Pareyaan Utara serta Kaur Umum Desa Sumberkolak. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.