PA Situbondo Lakukan Kunjungan Ke DP3AP2KB Situbondo
Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. dan Ibu Hillyah Sa’diyah, S.H., M.H. melakukan kunjungan ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023. Kunjungan ini mendapat sambutan yang baik oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, Bapak Drs H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si.
Kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjalin kerjasama dalam pelaksanaan permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Situbondo. Panitera Pengadilan Agama Situbondo mengungkapkan bahwa antara Pengadilan Agama Situbondo dengan DP3AP2KB memerlukan adanya MoU yang mengikat kedua instansi dalam menjalankan kerjasama. Bukan hanya kerjasama terkait dengan permohonan Dispensasi Nikah saja, tapi mungkin untuk kegiatan lainnya.
Hal tersebut memang perlu dilaksanakan karena jika dilihat, tugas dari DP3AP2KB sejalan dengan tupoksi pada Pengadilan Agama Situbondo, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan berurusan di Pengadilan Agama Situbondo. Sehingga Pengadilan Agama Situbondo mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu juga, dengan adanya MoU kerjasama antar instansi ini diharapkan bisa memberikan nilai plus pada penilaian pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo.
Seperti yang diketahui, perkara permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Situbondo mencapai angka yang cukup tinggi setiap tahunnya. Banyaknya jumlah perkara Dispensasi Kawin tidak terlepas dari penaikan batas minimal menikah yang semula bagi perempuan berusia 16 tahun menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, pengajuan Dispensasi Kawin dipicu karena kondisi ekonomi kurang, anak sudah putus sekolah dan kurangnya pengawasan orang tua. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Situbondo menyambut baik usulan tersebut, untuk langkah kedepannya akan disusun kesepakatan dan dilakukan pertemuan kembali untuk membahas kesepakatan tersebut.