PA Situbondo Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia
Ketua, Panitera, Sekretaris dan Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Situbondo memenuhi undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No 2001/DjA.2/HM.01.1/7/2023 tentang undangan untuk mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia secara virtual. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Situbondo, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti dan menyimak diskusi virtual tersebut dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia (FCFCOA). Diskusi ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI dengan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Republik Indonesia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), serta disiarkan secara virtual dari Kantor Kementerian PPN/Bappenas melalui Zoom Meeting.
Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak. “Bagaimana kita pahami bersama eksekusi perdata penting dalam proses penanganan perkara perdata. Putusan yang tidak efektif berdampak pada lemahnya kepercayaan publik terhadap pengadilan,”ujar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Profesor Dr. Amran Suadi S.H., M.M. membuka acara Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia.
Tema yang diangkat pada diskusi kali ini adalah seputar Pelaksanaan Putusan Perceraian baik di Australia maupun di Indonesia, dimana diskusi ini terbagi menjadi beberapa sesi pembahasan, antara lain Pengantar Diskusi Pembaruan Mekanisme Pelaksanaan Nafkah Anak di Australia, Siapa yang membayar tunjangan/nafkah anak, Penghitungan Jumlah Tunjangan Anak, dan Proses Pembayaran Tunjangan Anak. Diskusi ini menghadirkan narasumber seperti The Hon. Justice Grant Riethmueller dari Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCOA) dan Perwakilan dari Child Support Agency Australia. Tujuan diskusi ini adalah sebagai forum pertukaran pengetahuan dan pengalaman dari Australia dan Indonesia mengenai inisiatif tantangan dan hambatan dalam meningkatkan pemenuhan perempuan dan anak dalam perkara perceraian.