Rapat Tim Website dan Media Sosial PA Situbondo
Pesatnya perkembangan teknologi informasi, sangat membantu Instansi Pemerintah di era modern saat ini, khususnya Pengadilan Agama Situbondo. Adanya internet membuat jarak dan waktu menjadi tidak berarti, transparansi dan kecepatan menjadi keharusan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan tidak melupakan akuntabilitas kinerja. Internet menjadi salah satu sarana bagi Pengadilan Agama untuk memberikan layanan yang cepat dan mudah, salah satunya pemanfaatan media sosial oleh Pengadilan Agama Situbondo.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Situbondo, telah dilaksanakan rapat terbatas antara pimpinan dan Tim Website dan Media Sosial Pengadilan Agama Situbondo. Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Juli 2023. Dipandu oleh Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H. bersama dengan Panitera, Bapak H. Khadimul Huda, dengan dihadiri oleh Hakim dan seluruh tim website dan media sosial Pengadilan Agama Situbondo.
Rapat ini dilaksanakan guna untuk lebih meningkatkan transparansi melalui media sosial Pengadilan Agama Situbondo yang mencakup Website, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan sebagainya. Dalam mengelola media sosial, Pengadilan Agama Situbondo harus memiliki prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk pribadi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan media sosial Pengadilan Agama Situbondo, harus adanya keaktifan para penanggungjawab pemegang media sosial. Rapat dibuka dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian Triwulan III tahun 2023. Lalu dilanjutkan dengan sambutan dan pembinaan dari Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda. “Ada beberapa kegiatan di Bulan Oktober nanti, antara lain rapat koordinasi, serta adanya penilaian triwulan III. Diharapkan, kita bisa mempersiapkan diri untuk kinerja yang lebih baik lagi ke depannya.” ujar beliau.
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan website dan media sosial. Seluruh tim mengkaji kembali aturan penilaian website dan media sosial, kemudian berdiskusi mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan kembali. Beberapa peserta rapat saling memberi saran dan masukan mengenai konten website dan media sosial Pengadilan Agama Situbondo. Sebagai lembaga dan institusi publik, Pengadilan Agama Situbondo dituntut untuk memberikan pelayanan yang modern, pemanfaatan teknologi informasi dan multimedia sebagai media informasi kepada masyarakat harus ditingkatkan, sehingga masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi layanan hukum di Pengadilan Agama Situbondo.