Perkuat Sinergitas, Pengadilan Agama Situbondo Melakukan Kunjungan ke Pemkab Situbondo
Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu upayanya adalah dengan penguatan sinergitas dengan para stakeholder dalam rangka mendukung percepatan pelayanan peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo. Hal tersebut terwujud dengan kunjungan Pengadilan Agama Situbondo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Juli 2023. Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengadakan kunjungan dalam rangka silaturahmi dan mempererat sinergitas antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Pemerintah Daerah setempat.
Disamping silaturahim, kedatangan Pegadilan Agama Situbondo juga membahas tentang kerja sama atau MoU yang tujuannya tidak lain untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, dalam rangka peningkatan layanan dan sinergitas antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pengadilan Agama Situbondo memang sedari awal bermaksud untuk menyelenggarakan perjanjian kerjasama dengan beberapa OPD Pemerintah Kabupaten Situbondo. Hal tersebut tidak lain bertujuan memberikan layanan yang prima bagi para pencari keadilan yang berdomisili di wilayah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar kurang lebih 1 jam setengah tersebut, bertempat di ruang rapat Pemkab Situbondo, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo mengkoordinasikan mengenai program Isbath Nikah. Saat ini hal tersebut masih dalam tahapan pembahasan dan pematangan data dukung, dalam rangka untuk mengentaskan masalah masyarakat Situbondo yang telah hidup berumah tangga dan berstatus suami isteri namun belum memiliki Buku Nikah. Panitera Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan, Pengadilan Agama dalam lingkup pelaksanaan program Isbat Nikah adalah merupakan lembaga yang siap mendukung program isbat nikah, guna menyelematkan masyarakat khususnya masyarakat Situbondo yang secara administrasi dianggap tidak sah perkawinannya, karena tidak memiliki hak perkawinan yaitu Akta Nikah.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait persiapan kerjasama Pengadilan Agama Situbondo dengan beberapa OPD, salah satunya program kerjasama untuk mengatasi masalah Dispensasi Nikah. Seperti yang diketahui, perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Situbondo cukup tinggi setiap tahunnya. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan upaya sinergitas kerjasama anatar Pengadilan Agama Situbondo dan Pemerintah Kabupaten Situbondo akan segera teralisasikan.