Tingkatkan Kualitas Mahasiswa Praktik, Hakim PA Situbondo Berikan Pembekalan
Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Maftukin, M.H., memberikan pembinaan kepada mahasiswa PKL Universitas Islam Negeri (UIN) Malik Ibrahim Malang pada Senin, 17 Juli 2023. Pembinaan tersebut berlokasi di Ruang Aula dan diikuti oleh seluruh mahasiswa PKL UIN Malik Ibrahim malang. Agenda pembinaan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PKL di Pengadilan Agama Situbondo.
Sebelum pemberian materi dimulai, pemateri memperkenalkan diri sekaligus memanggil satu persatu nama mahasiswa untuk mengenal mereka semua. Dalam pembinaan tersebut, Bapak Drs. Maftukin, M.H., menyampaikan materi seputar Tugas Pokok dan Wewenang Hakim di Pengadilan. Beliau menjelaskan bahwa Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
“Adapun tugas pokok hakim yaitu melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, hakim juga bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya. Dan yang ketiga, hakim bertugas melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya,”ujar beliau. Seluruh mahasiswa PKL tampak antusias dalam menyimak paparan materi yang disampaikan oleh Bapak Hakim Pengadilan Agama Situbondo.
Pemateri menyampaikan bahwa dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi mahasiswa PKL seputar Tugas dan Wewenang Hakim di Pengadilan. Diketahui terdapat 10 (seputar) mahasiswa yang menjalani program PKL di Pengadilan Agama Situbondo. Selama kurang lebih satu bulan, para mahasiswa PKL dari UIN Malik Ibrahim Malang mendapatkan beberapa materi dari para pimpinan serta membantu para pegawai dalam administrasi perkara.