PA Situbondo Ikuti Penguatan Implementasi Kerjasama MA dan PT POS
Berdasarkan Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 perihal Undangan Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero), telah dilaksanakan kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia pada Jumat, 14 Juli 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor pusat PT POS Indonesia dan disaksikan juga secara daring melalui zoom meeting maupun kanal Youtube Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung tersebut, dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo menyaksikan kegiatan ini di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dukungan PT. Pos Indonesia (Persero) dalam fungsi peradilan di Indonesia. Dalam acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H. M.H. juga turut memberikan sambutan dan arahanya.
“Saya ucapkan dalam hal ini bahwa kinerja Jurusita di Pengadilan selama sudah sangat baik. Kerjasama ini dilakukan dalam rangka membantu tugas-tugas jurusita pengadilan.”ujar beliau. Setelah melihat video paparan yang ditayangkan oleh PT POS Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa beliau tidak salah dalam memilih mitra kerjasama. Beliau juga berharap kerjasama yang akan datang, implementasinya akan terus sebaik dan sebagus bahan paparan yang ditayangkan.
Setelah sambutan dari Ketua MA, acara dilanjutkan dengan pembinaan sosialisasi lanjutan pelaksanaan pengiriman surat tercatat oleh PT. Pos Indonesia. Nantinya, pelaksanaan panggilan surat tercatat ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, dalam hal ini yaitu surat yang dialamatkan pada penerima dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Bentuk penguatan implementasi ini berkaitan dengan perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-court, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.