Hakim Pengadilan Agama Situbondo Berikan Materi Ajar: Mediasi
Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan pemberian materi untuk mahasiswa yang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Situbondo. Pada pertemuan ini yang menjadi Narasumber adalah Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., dengan Tema “Prosedur Mediasi Pengadilan Agama”. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo dan dihadiri oleh mahasiswa UIN Malik Ibrahim Malang.
Sebelum pemberian materi, Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., memberi semangat kepada mahasiswa agar mereka lebih bersemangat ketika mengikuti pembelajaran yang memang terjadwal disiang hari tersebut. Selain itu, beliau juga menyapa mahasiswa satu persatu, sambil menanyakan pemahaman mereka mengenai mediasi. Pemberian materi diawali dengan membahas pengertian mediasi, yang mana pemateri menyebutkan bahwa pengertian mediasi telah dijelaskan dalam PERMA No. 1 tahun 2016 dalam pasal 1 angka (7) Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan.
Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak yang dibantu oleh mediator. Adapun fungsi mediator dalam proses mediasi pada prinsipnya hanya bertindak sebagai penengah atau wasit. Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.
Dalam pembelajaran tersebut juga menjelaskan mengenai dasar hukum dari mediasi, yaitu PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selesai memaparkan mengenai dasar hukum mediasi, pemateri kembali mengarah pada tema pembelajaran hari ini yaitu tentang prosedur mediasi, yang mana penjelasan yang dipaparkan lebih mengarah pada praktek bukan pada materi saja. Diakhir penjelasannya, pemateri memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya pada hal-hal yang belum mereka pahami terhadap pemaparan yang diberikannya.