Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 662

Hakim Pengadilan Agama Situbondo Berikan Materi Ajar: Mediasi

Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan pemberian materi untuk mahasiswa yang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama  Situbondo. Pada pertemuan ini yang menjadi Narasumber adalah Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., dengan Tema “Prosedur Mediasi Pengadilan Agama”. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo dan dihadiri oleh mahasiswa UIN Malik Ibrahim Malang.

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.56.40

Sebelum pemberian materi, Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I.,  memberi semangat kepada mahasiswa agar mereka lebih bersemangat ketika mengikuti pembelajaran yang memang terjadwal disiang hari tersebut. Selain itu, beliau juga menyapa mahasiswa satu persatu, sambil menanyakan pemahaman mereka mengenai mediasi. Pemberian materi diawali dengan membahas pengertian mediasi, yang mana pemateri menyebutkan bahwa pengertian mediasi telah dijelaskan dalam PERMA No. 1 tahun 2016 dalam pasal 1 angka (7) Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan.

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.56.30

Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak yang dibantu oleh mediator. Adapun fungsi mediator dalam proses mediasi pada prinsipnya hanya bertindak sebagai penengah atau wasit. Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.

Dalam pembelajaran tersebut juga menjelaskan mengenai dasar hukum dari mediasi, yaitu PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selesai memaparkan mengenai dasar hukum mediasi, pemateri kembali mengarah pada tema pembelajaran hari ini yaitu tentang prosedur mediasi, yang mana penjelasan yang dipaparkan lebih mengarah pada praktek bukan pada materi saja. Diakhir penjelasannya, pemateri memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya pada hal-hal yang belum mereka pahami terhadap pemaparan yang diberikannya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi