PA Situbondo Ikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial
Ketua Pengadilan Agama Situbondo Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. bersama dengan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 06 Juli 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Four Point by Sheraton Makasar. Acara tersebut diikuti oleh Pengadilan Agama Situbondo secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Situbondo.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan tentang Keberlanjutan Sistem Peradilan Elektronik, Pemanggilan dan Pemberitahuan Putusan Melalui Surat Tercatat, Penunjukan Majelis Hakim Menggunakan Artificial Intelligence (AI) serta Pembacaan Amar Putusan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Online/ Live Streaming. “Dengan menggunakan panggilan surat tercatat, maka proses pemanggilan bisa dilakukan secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir. Sehingga panjar biaya perkara bisa menjadi lebih murah”, jelas Ketua Mahkamah Agung.
Dalam menghadapi tahun politik 2024, beliau juga berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu dalam penggunaan media sosial beliau juga berpesan jangan sembarangan dalam menunjukan ekspresi tertentu, karena persepsi masyarakat belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan. Sehingga jika suatu unggahan telah terlanjur viral di media sosial maka akan sulit untuk diredakan.
“Para hakim dan warga peradilan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, karena senjata andalan kita dalam menjalankan tugas-tugas peradilan adalah integritas dan profesionalitas. Tanpa dua hal itu, semua yang kita lakukan akan menjadi sia-sia”, pesan beliau. Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan diantaranya tentang Tenggang Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali, Pengucapan Sumpah dengan Kalimat yang Benar, Penghapusan Arsip Perkara, Penyeleaian Tindak Lanjut Laporan Pemeriksaan BPK. “Kompetensi intelektualitas dan kompetensi keahlian akan mengantarkan kita menjadi hakim dan aparatur yang kapabel. Sementara kompetensi integritas akan mengantarkan kita menjadi hakim dan aparatur yang kredibel”, pesan beliau.