Eksekusi Perkara Waris Berjalan Lancar – PA Situbondo
Pada Hari Rabu, 5 Juli 2023, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. bersama Jurusita beserta jajaran aparatur Pengadilan Agama Situbondo telah melaksanakan eksekusi dalam perkara waris. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PA.Sit jo Nomor 1433/Pdt.G/2020/PA.Sit tanggal 16 Juni 2023. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan di tempat obyek sengketa, yaitu di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Situbondo, hadir pula Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kepala Kantor Pertanahan Situbondo, Juru Ukur dari Kantor Pertanahan Situbondo, serta Sekretaris dan perangkat Desa Peleyan. Adapun tim dari Pengadilan Agama Situbondo memberitahukan maksud kedatangan untuk melaksanakan putusan pengadilan atau eksekusi. Setelah itu, tim Pengadilan Agama Situbondo bersama seluruh yang hadir datang ke tempat obyek sengketa yang berupa sebidang tanah pekarangan.
Setelah di cek keberadaannya, ternayta obyek sengketa tersebut telah dikuasai oleh Pemohon Eksekusi kurang lebih 2.600 m2, dengan sebagian ada bangunan rumah permanen. Selanjutnya, Panitera Pengadilan Agama Situbondo melakukan pembagian obyek sengketa tersebut dan dengan persetujuan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi yaitu setuju hanya mendapatkan ½ bagian dari obyek sengketa tersebut. Dengan melepaskan hak Pemohon Eksekusi yang 1/8 bagian, sehingga ½ bagian dari sisa obyek sengketa tersebut menjadi ashobah untuk Termohon Eksekusi 1 dan Termohon Eksekusi 2.
Kemudian, dilakukan pengukuran terhadap obyek sengketa oleh Juru Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo. Setelah itu, Panitera Pengadilan Agama Situbondo mengumumkan dan menyerahkan secara resmi bagian masing-masing obyek sengketa tersebut. “Alhamdulillah, eksekusi hari ini berjalan lancar dan sukses hingga selesai.”ujar beliau.