PA Situbondo Lakukan Monev Layanan Posbakum Triwulan II
Selasa, 04 Juli 2023, bertempat di Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo, diadakan monitoring dan evaluasi kinerja layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) triwulan II. Posbakum merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala, tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang sampai dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.
Adanya Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo memberikan dampak yang cukup besar dalam memberikan layanan terutama dalam hal konsultasi dan pembuatan gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama Situbondo. Banyak masyarakat terbantu dan merasakan mamfaatnya. Meskipun demikian dalam rangka optimalisasi kinerja posbakum perlu senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan layanan kepada masyarakat. Dalam rapat monev triwulan II tersebut, dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, serta petugas posbakum.
Dalam rapat tersebut, Panitera Pengadilan Agama Situbondo menghimbau agar petugas posbakum senantiasa memberikan layanan dengan menjunjung tinggi nilai integritas serta bersikap ramah. Beliau juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama No. 1669/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. “Diharapkan seluruh petugas untuk mempedomani surat edaran tersebut serta pasal 149 Komplikasi Hukum Islam serta menyampaikan kepada masyarakat sebelum membuat surat permohonan cerai talak atau surat gugatan cerai.”ujar beliau.
Adapun hasil monev tersebut yaitu bahwa pelayanan posbakum di Pengadilan Agama Situbondo telah menerapkan budaya 5s dalam melayani masyarakat. Selain itu, sampai saat ini tidak ada laporan pengaduan masyarakat terkait layanan posbakum maupun tidak ada laporan pengaduan terkait pungli atau gratifikasi. Petugas posbakum juga menyatakan telah melaksanakan apa yang menjadi program-program Mahkamah Agung, Badilag, PTA Surabaya, serta Pengadilan Agama Situbondo.