PA Situbondo Hadiri Penandatanganan Rekomendasi Hasil Kongres Perempuan
Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H. menghadiri penyampaian hasil FGD (Focus Group Discussion) Kongres Perempuan pada Selasa, 27 Juni 2023. Penyampaian hasil FGD ini disampaikan di hari kedua yang merupakan puncak acara kegiatan Kongres Perempuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur dalam rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke – XXX Tahun 2023. Sehari sebelumnya, Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo telah menghadiri acara pembukaan Kongres Perempuan tersebut yang bertempat di Hotel Samator Surabaya.
Adapun tamu undangan dalam rangkaian acara tersebut yaitu sejumlah 209 peserta yang terdiri dari OPD Provinsi Jawa Timur termasuk Ketua PTA Surabaya, OPD KB dan PPA, BKOW, TP-PKK, Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama, se-Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (26-27 Juni 2023) di Hotel Novotel Samator Surabaya itu ditutup Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Diana Rimayanti. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukurnya karena Kongres perempuan dalam rangkaian Harganas ke-XXX 2023 ini telah kita dilaksanakan dengan lancar.
"Bahwa dengan adanya kongres ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mitra dan organisasi masyarakat dalam ketahanan dan kesejahteraan keluarga," terang beliau, saat menutup acara. Selain itu, juga dapat menurunkan perkawinan anak dan perceraian serta dan mampu mewujudkan ketahanan keluarga dengan menjalankan 8 (delapan) fungsi keluarga yang kalau pinjam istilah PKK 8 fungsi kelaurga. Yaitu fungsi agama, fungsi cinta kasih, fungsi reproduksi, fungsi ekonomi, fungsi sosial budaya, fungsi perlindungan, fungsi pendidikan dan fungsi lingkungan.
Rekomendasi kongres perempuan bertema “Membangun Ketahanan Keluarga Menjadi Penguat Ketahanan Nasional” itu, adalah :
1. Membangun kesadaran para pihak agar perspektif Gedsi (Kesetaraan Gender, disabilitas, dan inklusi sosial) dalam pembangunan mendukung kesetaraan dan keadilan bagi semua.
2. Perlu adanya komitmen yang berpihak dan gerakan bersama yang efektif dan inovatif dari multi pihak (pemerintah, lembaga peradilan, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media) di tingkat pusat, provinsi dan kab/kota dalam mewujudkan 5 (lima) stop (stop stunting, stop tanpa dokumen kependudukan, stop bullying, kekerasan pada perempuan dan anak, stop pekerja anak dan stop perkawinan anak)
3. Perlu memperkuat kelembagaan terkait pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi semua terutama dalam konteks pembangunan keluarga
4. Perlu memperkuat pendidikan dan pengasuhan berbasis karakter sejak dini melalui pembangunan kualitas keluarga dan lembaga pendidikan dengan menjamin terpenuhinya sarana prasarana yang responsif gedsi (kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial)
5. Meningkatkan efektivitas pemerintah desa sampai pemerintah provinsi untuk melakukan langkah nyata pencegahan perkawinan anak serta memperketat persyaratan permohonan dispensasi kawin dan pendampingan pasca perkawinan oleh para pihak yang memiliki kewenangan
6. Pentingnya peningkatan kualitas peran keluarga yang dibentuk atas dasar aspek legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mewujudkan 8 (delapan) fungsi keluarga
7. Tersedianya data terpilah dari para pihak yang terintegrasi dalam satu data (sata) sebagai dasar penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan keluarga
8. Perlu adanya koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antar multi pihak dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak agar menjadi generasi yang unggul, sehat, cerdas dan berakhlak mulia
9. Monitoring dan evaluasi atas kebijakan pembangunan keluarga yang berkualitas dilakukan secara efektif untuk merencanakan kembali strategi yang lebih tepat.