Pemeriksaan Setempat Perkara Waris Pengadilan Agama Situbondo
Kamis, 22 Juni 2023, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat lanjutan, dengan nomor perkara 1358/Pdt.G/2022/PA.Sit. atas obyek berupa sawah yang terletak di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan Setempat dilakukan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran sawah yang dijadikan objek sengketa.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Bapak Drs. Maftukin, M.H. sebagai Ketua Majelis, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Bapak Hendra Agus Junaidi, S.H., sebagai Panitera Pengganti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu seluruh para pihak, kuasa para penggugat, penggugat I, penggugat II, kuasa tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan X, kuasa tergugat IX, serta turut tergugat. Adapun obyek yang diperiksa yaitu dengan jenis perkara Gugatan Waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Situbondo.
Total obyek sengketa dalam perkara ini yaitu sebanyak 11 obyek sengketa. Sebelumnya, Pengadilan Agama Situbondo telah melakukan pemeriksaan setempat di beberapa obyek tersebut. Hari ini obyek yang diperiksa yaitu obyek sengketa 1, 9, 10 dan 11. “Alhamdulillah pemeriksaan setempat pada hari ini berjalan dengan lancar, tanpa ada kendala yang berarti.”ujar Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H.
Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup oleh majelis pada pukul 17.00 WIB. Ketua Majelis, Bapak Drs. Maftukin, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Situbondo mengatakan bahwa proses hukum ini akan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan. Beliau juga berharap bahwa proses tersebut dapat terus berjalan dengan lancar serta sesuai dengan hukum yang berlaku.