Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 427

PA Situbondo Lakukan Peninjauan Lokasi Pra Eksekusi

Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan peninjauan lokasi Eksekusi (Pra Eksekusi) pada Rabu, 21 Juni 2023. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. beserta tim pra eksekusi, Bapak Saiful Imam, S.H., dan Yunizar Kholifatus Zahra, S.E. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo menuju ke lokasi objek sengketa yang berada di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

WhatsApp Image 2023 06 21 at 15.06.39

Kegiatan pra eksekusi tersebut dilakukan pada penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Agama Situbondo dengan nomor perkara 1433/Pdt.G/2020/PA.Sit tanggal 12 Mei 2023. Peninjauan lokasi pra eksekusi ini dilaksanakan untuk melihat dan menyaksikan secara langsung objek yang nantinya akan dieksekusi. Sehingga, tim eksekusi nantinya sudah mengetahui secara detail lokasi maupun keadaan detail pada saat pelaksanaan eksekusi.

WhatsApp Image 2023 06 21 at 15.06.39 1

Adapun eksekusi putusan sendiri harus melalui beberapa prosedur, yakni:

  1. Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang  menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.
  2. Asas Eksekusi
  3. Putusan telah berkekuatan  hukum tetap,  kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR ).
  4. Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
  5. Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).
  6. Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan  Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.

“Alhamdulillah, pelaksanaan pra eksekusi yang telah dilaksanakan hari ini berjalan dengan lancar. Kami berharap, pada saat hari pelaksanaan eksekusi tidak akan ada kendala-kendala yang berarti.”ujar Panitera Pengadilan Agama Situbondo. Beliau berharap setelah dilakukannya peninjauan lokasi, eksekusi yang akan dilakukan berjalan dengan lancar.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi