PA Situbondo Lakukan Peninjauan Lokasi Pra Eksekusi
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan peninjauan lokasi Eksekusi (Pra Eksekusi) pada Rabu, 21 Juni 2023. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. beserta tim pra eksekusi, Bapak Saiful Imam, S.H., dan Yunizar Kholifatus Zahra, S.E. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo menuju ke lokasi objek sengketa yang berada di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kegiatan pra eksekusi tersebut dilakukan pada penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Agama Situbondo dengan nomor perkara 1433/Pdt.G/2020/PA.Sit tanggal 12 Mei 2023. Peninjauan lokasi pra eksekusi ini dilaksanakan untuk melihat dan menyaksikan secara langsung objek yang nantinya akan dieksekusi. Sehingga, tim eksekusi nantinya sudah mengetahui secara detail lokasi maupun keadaan detail pada saat pelaksanaan eksekusi.
Adapun eksekusi putusan sendiri harus melalui beberapa prosedur, yakni:
- Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.
- Asas Eksekusi
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR ).
- Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
- Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).
- Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pra eksekusi yang telah dilaksanakan hari ini berjalan dengan lancar. Kami berharap, pada saat hari pelaksanaan eksekusi tidak akan ada kendala-kendala yang berarti.”ujar Panitera Pengadilan Agama Situbondo. Beliau berharap setelah dilakukannya peninjauan lokasi, eksekusi yang akan dilakukan berjalan dengan lancar.