Dekatkan Masyarakat, PA Situbondo Laksanakan Sidang Keliling
Pengadilan Agama Situbondo kembali laksanakan sidang keliling di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Majelis hakim yang beranggotakan Bapak Drs. Maftukin, M.H. selaku ketua majelis, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., dan Husnul Ma’arif, S.H.I. selaku hakim anggota. Sebanyak sembilan perkara yang ditangani pada sidang kali ini, majelis hakim turut dibantu oleh Bapak Hendra Agus Junaidi, S.H. yang bertindak sebagai panitera pengganti.
Sidang Keliling merupakan program rutin yang dilaksanakan tiap tahun di Pengadilan Agama Situbondo yang dianggarkan dalam DIPA 04. Sidang keliling bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Situbondo. “Diharapkan para pencari keadilan dapat lebih mudah dan menjangkau pengadilan agama untuk berperkara dengan adanya sidang keliling ini.”, ujar Bapak Roichan.
Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap. Sidang di luar gedung pengadilan sendiri diatur secara sah dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyakarat Tidak Mampu di Pengadilan. Pelaksanaan sidang keliling sendiri bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan mewujudkan pelayanan yang prima kepaa masyarakat pencari keadilan.
“Alhamdulillah, sidang keliling hari ini berjalan dengan lancar. Selain bisa sidang, kami juga bisa mengambil produk pengadilan di Kecamatan Besuki. Saya yang rumahnya berdomisili di Kabupaten Besuki, jadi lebih mudah dan terjangkau. Karena jarak Besuki dan Situbondo lumayan jauh, sekitar 45 menit dengan kendaraan. Jadi sangat membantu sekali. Terima kasih Pengadilan Agama Situbondo.”ujar salah satu masyarakat yang menerima layanan sidang luar gedung.