Tim Analisis Manajemen Resiko PA Situbondo Lakukan Rapat Koordinasi
Tim Manajemen Resiko Pengadilan Agama melaksanakan rapat koordinasi pada 14 Juni 2023 pukul 08.30 WIB. Bertempat di Aula, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Tim, Bapak Drs. Maftukin, M.H., Sekretaris, Bapak Rocihan Mahbub, S.H.I., M.H. dan seluruh anggota tim manajemen resiko. Turut hadir juga dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Rusdiansyah, S.Ag.
Rapat tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Setiap Unit Bagian menyusun Manajemen Resiko di masing-masing bagiannya yang kemudian dirangkum dalam satu laporan utuh terkait Manajemen Resiko pada Pengadilan Agama Situbondo. Bapak Drs. Maftukin, M.H. selaku Ketua Tim membuka rapat dengan memaparkan gambaran umum mengenai Manajemen Resiko.
Adapun Manajemen Resiko sendiri meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Resiko. “Manajemen Resiko sendiri dapat kita lihat dari segala peluang resiko yang mungkin akan terjadi di kantor.”ujar Ketua Tim. Setelah itu, beliau memberikan kesempatan kepada seluruh anggota tim untuk menyampaikan saran ataupun kendala yang terjadi.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. menyampaikan bahwa laporan manajemen resiko ini dilakukan per semester di tiap tahunnya. Untuk laporan semester I, beliau menghimbau agar dilaporkan ke pengadilan tingkat banding di awal Bulan Juli. Disebutkan juga dalam rapat sebagai contoh manajemen resiko yakni jumlah Hakim dan Panitera Pengganti yang selalu kurang, serta fasilitas difabel yang belum lengkap. Diharapkan dengan adanya proses manajemen resiko ini, akan meningkatkan kinerja dan pelayanan di Pengadilan Agama Situbondo.