PA Situbondo Lakukan Koordinasi Lanjut dengan PT POS Cabang Situbondo
Selasa, 13 Juni 2023 pukul 14.00 WIB, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menerima kunjungan dari pimpinan PT Pos Cabang Situbondo. Kedatangan tersebut untuk berkoordinasi melanjutkan kembali pembicaraan yang sebelumnya telah dilakukan terkait rencana kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dan PT Pos Cabang Situbondo dalam hal pengiriman persuratan. Disamping hal tersebut, dalam pembicaraan dengan perwakilan pihak PT Pos Cabang Situbondo juga dibahas terkait kerjasama Pengadilan Agama Situbondo terkait pengiriman panggilan tercatat melalui PT POS.
Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang diterapkan di Pengadilan Agama Situbondo. Dan merespon rencana tersebut, pihak PT Pos Cabang Situbondo sangat mengapresiasi dan menyambut baik dan akan segera menindaklanjuti untuk dapat dibicarakan lebih lanjut dengan tim PT Pos Cabang Situbondo. Sehingga, kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dan PT Pos Cabang Situbondo dapat terwujud dan dilaksanakan dengan baik.
“Nanti tim PT Pos akan melacak panggilan tercatat yang dilakukan dengan aplikasi tracking. Dimana, pada aplikasi ini akan ada nama dan foto penerima, serta share lokasi.”ujar Panitera Pengadilan Agama Situbondo. Nantinya, setiap hari, petugas pos akan datang ke Pengadilan Agama Situbondo untuk mengambil terkait dengan panggilan tercatat tersebut. Jika tergugat tidak ada alamat email pada perkara e-court, maka yang bersangkutan akan dipanggil secara tercatat melalui PT Pos Indonesia.
Untuk panggilan tercatat untuk penggugat akan dikirim melalui email, sedangkan untuk tergugat yang tidak memiliki email, akan dipanggil ke tempat yang bersangkutan oleh petugas pos. Petugas pos akan berusaha bertemu dengan yang bersangkutan. Jika tergugat tidak dikenal di alamat yang tercantum, atau sudah pindah keluar kota, maka relaas tersebut akan dikembalikan oleh petugas pos ke Pengadilan Agama Situbondo.