Mantapkan Inventarisasi BMN, PA Situbondo Ikuti Pendampingan Oleh BUA MA
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti pendampingan inventarisasi dan pengkoreksian data aset dalam rangka persiapan RKBMN tahun 2023 secara virtual pada 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB. Perwakilan dari Pengadilan Agama Situbondo adalah Merinta Pramesmari, S.A., selaku operator BMN di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini berdasarkan undangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 175/BUA.4/PL.09/06/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang undangan mengikuti pendampingan inventarisasi dan pengkoreksian data aset dalam rangka persiapan RKBMN tahun 2023.
Setelah pemaparan dari Badan Administrasi Mahkamah Agung selanjutnya dilakukan breakout room masing-masing kelompok agar pembahasan materi lebih mendalam dan kendala terhadap pengelolaan BMN masing-masing satker dapat diakomodasi. Adapun narasumber yang melakukan pendampingan di wilayah satuan kerja Jawa Timur yaitu Bapak Fidyanto Sandi Saputro, S.Kom, MBA., dari BUA Mahkamah Agung RI. Beliau menghimbau kepada seluruh Kuasa Pengguna Barang agar melakukan Inventarisasi Mandiri atas Barang Milik Negara (BMN). “Seluruh Kuasa Pengguna Barang agar melakukan inventarisasi mandiri terhadap BMN yang berupa tanah bangunan gedung kantor permanen, bangunan gedung kantor permanen, pagar permanen, bangunan gedung negara lainnya, tanah rumah negara golongan I dan golongan II, rumah negara golongan I dan golongan II, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional.”ujar beliau. Hasil inventarisasi menggambarka kondisi riil masing-masing BMN, seperti baik, rusak ringan, atau rusak berat.
Beliau juga menyampaikan bahwa bangunan kantor permanen, pagar permanen dan bangunan gedung negara lainnya yang memiliki beberapa NUP dengan lokasi dan fungsi yang sama agar dilakukan koreksi pencatatan menjadi satu NUP untuk memudahkan perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Selain itu, tanah atau rumah negara golongan I dan tanah atau rumah negara golongan II yang tidak sesuai peruntukannya agar dilakukan koreksi pencatatan. Kendaraan dinas jabatan roda empat yang telah berumur 5 tahun sejak tanggal perolehan juga dapat dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional jika dibutuhkan.
Nantinya, hasil dari inventarisasi mandiri atas BMN tersebut, agar dikoordinasikan dengan KPNKL setempat dan melaporkan hasilnya ke Biro Perlengkapan BUA MA RI. Setelah penyampaian materi, seluruh peserta dipersilahkan untuk bertanya kepada narasumber di sesi tanya jawab. Pendampingan ini bertujuan agar setiap satuan kerja dapat melakukan inventarisasi dan koreksi Data terhadap satuan kerja masing-masing.