Rapat Monev Triwulan 2 Tim Survey PA Situbondo
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Rapat tersebut dilaksanakan pada 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda Permohonan, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, serta Jurusita Pengadilan Agama Situbondo.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai permintaan pengisian dan penyiapan data responden dalam pelaksanaan survei penilaian integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Agama Situbondo merupakan salah satu satuan kerja yang menjadi sampel untuk menyiapkan data responden. Hal ini sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 1107/SEK/OT.01.2/6/2023 tanggal Juni 2023 perihal Permintaan Pengisian dan Penyiapan Data Responden Dalam Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat tersebut, satuan kerja yang menjadi sampel diharapkan untuk segera mengirimkan data respondes sesuai dengan format dan ketentuan yang telah diberikan. Tim Survey Pengadilan Agama Situbondo telah mengirimkan data responden pada Sabtu kemarin. “Pelaksanaa survey oleh KPK akan berlangsung pada bulan Juli sampai dengan Oktober 2023. Oleh karena itu, diharapkan kepada tim survey agar memastikan responden yang terpilih untuk merespon pengisian kuisioner survei yang akan dikirim.”ujar Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. dalam rapat tersebut.
Adapun data responden yang dikirim kepada tim Mahkamah Agung harus memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya merupakan pengguna layanan yang mengurus atau menerima layanan dalam 1 tahun terakhir. Apabila pengadilan dengan pengguna layanan dalam 1 bulan lebih dari 300 orang, maka pengguna yang masuk dalam daftar populasi adalah yang mengurus atau menerima layanan 3 bulan terakhir. Selain data responden eksternal, Pengadilan Agama Situbondo juga menyiapkan data responden eksternal berupa nama penyedia barang dan jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Agama Situbondo. (AS)