Siapkan RKBMN 2025, PA Situbondo Hadiri Sosialisasi Juknis oleh BUA MA
Dalam rangka mempersiapkan RKBMN Tahun 2025, Badan Urusan Administrasi MA RI menyelenggarakan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) secara daring sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 207/SEK/PL.07/5/2023. Adapun sosialisasi tersebut diselenggarakan pada 8 Juni 2023 pukul 09.00 WIB secara serentak melalui zoom meeting. Dalam sosialisasi juknis tersebut, BUA Mahkamah Agung RI turut mengundang seluruh Sekretaris atau Kuasa Pengguna Barang pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti acara tersebut di Aula, yang diwakili oleh Sekretaris, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., ditemani Plt. Kasubag Umum dan Keuangan beserta stafnya. Kepala Biro Perencanaan MA RI, diwakili oleh Bapak Marwendi Putra memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. “Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah koreksi Data BMN serta pengajuan RKBMN.”ujar beliau dalam sambutannya. Beliau juga menghimbau kepada seluruh satuan kerja untuk melakukan koreksi, sesuai dengan pemaparan petunjuk teknis pada kegiatan ini.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembahasan materi sosialisasi. Dalam materi tersebut disampaikan beberapa hal untuk menindaklanjuti SEKMA Nomor 207/SEK/PL.07/5/2023 tentang Inventarisasi dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025, antara lain Kuasa Pengguna Barang agar melakukan Inventarisasi Mandiri atas BMN berupa Tanah Bangunan Gedung Kantor Permanen, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Pagar Permanen, dan Kendaraan Dinas. Disampaikan juga dalam materi tersebut tata cara pengoreksian pencatatan aset. Hal ini dikarenakan masih sering terjadi kesalahan dalam penginputan data di aplikasi SAKTI.
Setelah itu, narasumber juga menyampaikan tentang tata cara pengisian kertas kerja, serta mengisi kelengkapan transaksi pada aplikasi e-sadewa di menu penatausahaan BMN. Disampaikan juga kepada seluruh satuan kerja, agar melakukan koreksi pencatatan terhadap bangunan yang memiliki beberapa NUP dengan lokasi dan fungsi yang sama agar menjadi pencatatan satu NUP. Hal ini, untuk memudahkan perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Diakhir acara, narasumber mengingatkan agar hasil dari inventarisasi mandiri atas BMN dikoordinasikan dengan KPKNL setempat dalm melaporkan hasilkan ke Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI.