Lagi, PA Situbondo Sukses Laksanakan Descente di Desa Paowan
Selasa, 6 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) di salah satu wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo, yaitu di Desa Paowan. Berangkat dari Pengadilan Agama Situbondo pada pukul 13.00 WIB, pemeriksaan setempat dibuka di kantor Desa Paowan, kemudian tim langsung berpindah ke lokasi objek sengketa bersama dengan Sekretaris desa dan staf desa. Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Bapak Drs. Maftukin, M.H. sebagai Ketua Majelis, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Bapak Hendra Agus Junaidi, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Adapun obyek yang diperiksa yaitu berupa sawah, dengan jenis perkara Gugatan Waris di nomor perkara 1358/Pdt.G/2022/PA.Sit. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu sekretaris desa, staf desa, seluruh para pihak, kuasa para penggugat, penggugat I, penggugat II, kuasa tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan X, kuasa tergugat IX, serta turut tergugat. Meskipun para pihak telah sepakat untuk berdamai, Majelis Hakim perlu memastikan bahwa kesepakatan perdamaian para pihak tersebut tidak melanggar hak orang lain.
Di samping itu, untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai kondisi, letak, batas, dan jumlah objek sengketa maka Majelis Hakim merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan setempat. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 211-214 Rv dan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dengan mengetahui secara langsung kondisi, letak, batas, dan jumlah obyek sengketa maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukumnya dengan jelas dan pasti. Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut berjalan dengan sukses dan lancar hingga selesai.