PA Situbondo Melaksanakan Descente di Desa Widoro Payung
Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Situbondo, 5 Juni 2023 Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo, yaitu di Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Waris Nomor 1644/Pdt.G/2022/PA.Sit yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo.
Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 13.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim Bapak Drs. Maftukin, M.H. sebagai Ketua Majelis, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., sebagai Hakim Anggota, serta Syafiuddin Ariwijaya, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Setelah menyampaikan maksud kedatangan kepada perangkat desa, tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi obyek sengketa. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh prinsipal penggugat dan 2 kuasanya. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat saksi saksi dari desa, dan 2 orang perangkat desa.
Total objek berjumlah 18 objek, yang dilaksanakan pemeriksaan hari ini yaitu 8 objek dengan catatan sebanyak 2 objek tidak diperiksa dikarenakan erosi sungai akibat banjir. Pelaksanaan kegiatan berlangsung cukup lama, yaitu dari pukul 13.20 WIB hingga 16.50 WIB dan berjalan dengan lancar hingga selesai. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.