Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 104

Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya, Bagaimana Hukumnya?

Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H./NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali

Slot Online - Fenomena Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya atau yang sering kita dengar kawin kontrak atau istilahnya adalah Kawin Mut’ah. Perkawinan yang hanya temporary jauh dari perjanjian yang kokoh atau dalam Al qur’an disebut dengan “mitsaqan Ghalizan”. Praktik kawin kontrak ini muncul di daerah-daerah di Indonesia, bahkan ada daerah yang sudah pioner sebagai tempat untuk melangsungkan perkawinan yang hanya sementara itu.

Pelaku Kawin kontrak sendiri memiliki motif yang berbeda-beda, tetapi menurut pandangan penulis bahwa tujuan utama dari kawin kontrak adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis. Disatu sisi kawin kontrak bagi salah satu pihak adalah ajang untuk mendapat imbalan materi atau mengarah pada keuntungan nilai ekonomi dari adanya perkawinan yang sementara itu. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang mana sudah ditentukan jangka waktu memulai sampai dengan berakhirnya perkawinan. Adapun perkawinan yang hanya sebatas “nikah siri”, para pelaku kawin kontrak tidak perlu lagi direpotkan dengan putusan pengadilan perceraian atau kematian, tetapi dengan cukup mengucapkan talaq. Perkawinan Siri atau kontrak biasanya para pihak memang mengakali dengan tidak didaftarkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan seperti KUA dan Catatan Sipil. Kawin Kontrak atau kawin mut’ah ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi