Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Situbondo kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Situbondo dan Seluruh jajaran pada Pengadilan Agama Situbondo akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara penyampaian pengaduan ke Pengadilana Agama Situbondo
- Secara Lisan
- Melalui telepon (0338) 672323 atau layanan hotline "0852 3321 8661" pada hari dan jam kerja;atau
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Situbondo, di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 18, Kabupaten Situbondo
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Situbondo, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faksimili, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 18, Kabupaten Situbondo
- Melalui e-mail ke pengaduan.pasitubondo@gmail.com atau melalui website Pengaduan Online Pengadilan Agama Situbondo;
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan;
Penerimaan Pengaduan Oleh Pengadilan Agama Situbondo
- Pengadilan Agama Situbondo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Situbondo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Situbondo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Situbondo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.