Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 15

BELAJAR SITA DAN EKSEKUSI BERSAMA PANITERA PA SITUBONDO

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., memberikan materi kepada mahasiswa PKL UIN Malik Ibrahim Malang pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang penuh antusiasme. Materi yang disampaikan berkaitan dengan prosedur dan pelaksanaan Sita serta Eksekusi dalam hukum acara perdata agama. "Sita adalah tindakan resmi menempatkan harta tergugat dalam pengawasan pengadilan agar tidak dialihkan sebelum putusan," jelas Masyhudi membuka sesi. Ia menambahkan bahwa eksekusi adalah pelaksanaan paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

WhatsApp Image 2025 07 09 at 14.42.52

Para mahasiswa sangat aktif bertanya untuk memahami proses hukum tersebut secara mendalam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan praktis mahasiswa tentang mekanisme peradilan agama. Dalam pemaparannya, Masyhudi menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan sita yang harus dipenuhi. Ia mengungkapkan bahwa sebelum sita dilakukan, harus ada penetapan dari ketua majelis mengenai objek yang akan disita. "Persiapan matang sangat penting, termasuk perhitungan biaya dan koordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.

WhatsApp Image 2025 07 09 at 14.42.52 1

Masyhudi juga menekankan pentingnya berita acara pelaksanaan sita sebagai bukti sah. Ia mengingatkan bahwa sita bertujuan agar barang sengketa tidak dipindahtangankan atau dibebani hak pihak ketiga. Dengan begitu, kepastian hukum terhadap objek perkara tetap terjaga selama proses berjalan. Para mahasiswa mencatat dengan seksama setiap detail prosedur yang disampaikan.

Selanjutnya, Masyhudi menguraikan tentang eksekusi sebagai tindak lanjut apabila pihak tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Ia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah ketua pengadilan setelah melalui sidang teguran atau aanmaning. "Jika dalam waktu delapan hari termohon eksekusi tidak memenuhi amar putusan, maka dilakukan sita eksekusi," jelasnya. Proses eksekusi ini bersifat paksa dan resmi untuk menjamin hak pemohon eksekusi terpenuhi. Ia juga menerangkan bahwa eksekusi dapat melibatkan pelelangan barang yang disita untuk memenuhi kewajiban tergugat. Penjelasan ini membuka wawasan mahasiswa tentang aspek praktis penegakan putusan pengadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi