BELAJAR SITA DAN EKSEKUSI BERSAMA PANITERA PA SITUBONDO
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., memberikan materi kepada mahasiswa PKL UIN Malik Ibrahim Malang pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang penuh antusiasme. Materi yang disampaikan berkaitan dengan prosedur dan pelaksanaan Sita serta Eksekusi dalam hukum acara perdata agama. "Sita adalah tindakan resmi menempatkan harta tergugat dalam pengawasan pengadilan agar tidak dialihkan sebelum putusan," jelas Masyhudi membuka sesi. Ia menambahkan bahwa eksekusi adalah pelaksanaan paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para mahasiswa sangat aktif bertanya untuk memahami proses hukum tersebut secara mendalam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan praktis mahasiswa tentang mekanisme peradilan agama. Dalam pemaparannya, Masyhudi menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan sita yang harus dipenuhi. Ia mengungkapkan bahwa sebelum sita dilakukan, harus ada penetapan dari ketua majelis mengenai objek yang akan disita. "Persiapan matang sangat penting, termasuk perhitungan biaya dan koordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Masyhudi juga menekankan pentingnya berita acara pelaksanaan sita sebagai bukti sah. Ia mengingatkan bahwa sita bertujuan agar barang sengketa tidak dipindahtangankan atau dibebani hak pihak ketiga. Dengan begitu, kepastian hukum terhadap objek perkara tetap terjaga selama proses berjalan. Para mahasiswa mencatat dengan seksama setiap detail prosedur yang disampaikan.
Selanjutnya, Masyhudi menguraikan tentang eksekusi sebagai tindak lanjut apabila pihak tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Ia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah ketua pengadilan setelah melalui sidang teguran atau aanmaning. "Jika dalam waktu delapan hari termohon eksekusi tidak memenuhi amar putusan, maka dilakukan sita eksekusi," jelasnya. Proses eksekusi ini bersifat paksa dan resmi untuk menjamin hak pemohon eksekusi terpenuhi. Ia juga menerangkan bahwa eksekusi dapat melibatkan pelelangan barang yang disita untuk memenuhi kewajiban tergugat. Penjelasan ini membuka wawasan mahasiswa tentang aspek praktis penegakan putusan pengadilan.