PA SITUBONDO MENGIKUTI TELAAH PERSEDIAAN DAN ASET BMN
Pengolah Data dan Informasi Pengadilan Agama Situbondo, Manja Yunita Mangkey, A.Md., mengikuti kegiatan penting terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan ini yaitu Telaah Persediaan dan Aset BMN yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui zoom meeting. Manja mengikuti acara tersebut dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. "Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pengelolaan aset di lingkungan peradilan," ujarnya.
Acara ini menghadirkan narasumber Andi dari Inspektorat Kekayaan Negara yang berkompeten di bidang pengelolaan BMN. Andi memberikan penjelasan mendalam mengenai alur penghapusan BMN, telaah to do list persediaan dan aset, serta cara melakukan reklasifikasi aset. Dalam sesi pertama, Andi menguraikan alur penghapusan BMN secara rinci. Ia menjelaskan bahwa penghapusan BMN adalah tindakan resmi menghapus barang dari daftar BMN melalui keputusan pejabat berwenang. "Penghapusan dilakukan apabila BMN sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau sudah habis masa manfaat," jelas Andi.
Proses ini harus melalui tahapan administrasi yang ketat agar tidak menimbulkan kerugian negara. Penghapusan juga dapat dilakukan karena sebab lain seperti hilang, susut, atau keadaan kahar (force majeure). Andi menegaskan bahwa penghapusan BMN harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang demi efisiensi pengelolaan aset negara. Selanjutnya, Andi membahas telaah to do list terkait persediaan dan aset BMN yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset. Ia menyampaikan bahwa setiap satuan kerja harus secara rutin melakukan inventarisasi dan evaluasi kondisi BMN.
"To do list ini berfungsi sebagai panduan agar pengelolaan persediaan dan aset berjalan sesuai aturan," katanya. Evaluasi ini mencakup pengecekan fisik, pencatatan administrasi, dan penilaian nilai ekonomis BMN. Dengan melakukan telaah berkala, satuan kerja dapat mengidentifikasi BMN yang perlu direklasifikasi atau dihapuskan. Hal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset.
Pada sesi berikutnya, Andi menjelaskan cara melakukan reklasifikasi aset BMN yang tidak kalah penting. Reklasifikasi dilakukan untuk mengubah klasifikasi aset sesuai dengan kondisi atau fungsi terbaru. "Reklasifikasi membantu menyesuaikan data aset dengan kondisi nyata di lapangan," ujarnya. Proses ini harus didukung dengan dokumen pendukung yang lengkap dan persetujuan dari pejabat berwenang. Dengan reklasifikasi yang tepat, pengelolaan aset menjadi lebih akurat dan efisien. Andi menambahkan, "Reklasifikasi juga memudahkan pengambilan keputusan terkait pengelolaan BMN." Kegiatan Telaah Persediaan dan Aset BMN ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan tata kelola aset negara di lingkungan peradilan.